SOLOK KOTA – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok pada Jumat, 29 November 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH, dan Mira Harmadia, SS, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Solok, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Solok, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Solok atas kerja sama yang baik dalam membahas Ranperda APBD 2025. Ia menegaskan bahwa APBD ini disusun untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Kota Solok demi kesejahteraan masyarakat.
"APBD Tahun 2025 yang telah disetujui bersama ini adalah wujud sinergi dan komitmen kita semua untuk menjadikan Kota Solok semakin maju. Kami berharap, implementasi APBD ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah, " ujar Wako.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dalam rapat tersebut juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2025 dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Ranperda APBD Kota Solok Tahun 2025 yang telah disetujui menjadi Perda akan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tahun depan. Fokus utama anggaran ini mencakup peningkatan pelayanan publik, penguatan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kota Solok optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Solok.